KAI - Kejati Jateng teken kerjasama masalah hukum perdata dan tata usaha negara
Empat daerah operasi dan divisi regional (Daop) PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Elshinta.com - Empat daerah operasi dan divisi regional (Daop) PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jumat (18/10/2024) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan PKS dilakukan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta, Daop 5 Purwokerto, Daop 4 Semarang, dan Daop 3 Cirebon.
Keempat Kepala Daop hadir secara langsung menandatangani PKS masing-masing adalah Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo, Kepala Daop 5 Purwokerto Gun Gun Nugraha, Kepala Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat, dan Kepala Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana. Kemudian dari pihak Kajati Jateng ditandatangani oleh Kepala Kejati Jateng Ponco Hartono.
Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo mengatakan bahwa kesepakatan PKS ini dilakukan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Baik terjadi di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh KAI di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
"Kerjasama ini sebagai upaya KAI dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance (GCG)) serta memitigasi segala risiko berkaitan dengan hukum," kata Bambang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (21/10).
Salah satu yang menjadi poin yang menjadi latar belakang terbentuknya PKS, lanjut dia, adalah penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI termasuk Daop 6 Yogyakarta menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, maupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.
Bambang menyampaikan bahwa alasan tersebut menjadi landasan KAI untuk menggandeng Kejaksaan Tinggi dalam hal ini Provinsi Jawa Tengah untuk menyamakan tujuan dalam rangka mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI.
Selain permasalahan aset, tentunya ia juga berharap kerjasama dapat membantu KAI untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lain yang berkaitan dengan proses bisnis KAI secara keseluruhan sehingga tercipta GCG.
"Terimakasih pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah mendukung KAI. Semoga hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia,” jelas Bambang.
Sementara itu Kepala Kejati Jawa Tengah Ponco Hartanto menambahkan, bahwa Kejati dan KAI telah lama menjalin kerjasama, kolaborasi, maupun sinergi utamanya dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di berbagai wilayah.
"Kami menyambut baik tawaran dan siap untuk melanjutkan kerjasama yang telah lama dirintis oleh para pendahulu. Apresiasi dan ucapan terima kasih kami haturkan kepada KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejati," tutupnya.
KAI Lakukan Pengelolaan Aset
Sebelum melaksanakan Penandatanganan PKS bersama dengan Kejati Jawa Tengah, KAI juga mengadakan kegiatan Focuss Discussion Group (FGD) yang membahas seputar pengelolaan aset di KAI. Hadir dalam FGD beberapa tokoh Narasumber diantaranya adalah Asdatun Kejati Jateng, Yunitha Arifin.
Dia menyampaikan bahwa Kajati Jateng akan membantu KAI dalam menyelesaikan perselisihan dan berkomitmen memberikan bantuan hukum, terutama mengenai Fraud atau pengakuan aset oleh pihak lain secara ilegal. Kajati Jateng akan berwenang sebagai negosiator, mediator, dan konsiliator. Asdatun juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam hal pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum.
Kemudian Sejarawan dan Dosen FIB Universitas Sebelas Maret Harto Juwono yang mengulas dari sisi warisan historis aset KAI dengan judul "Grondkaart dan Rigtingskaart Bukti Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero)".
Ia mengatakan bahwa Grondkaart dan Rigtingskaart adalah bukti tanah milik negara atau diperoleh lewat negara yang dikuasai BUMN. Keduanya menjadi sarana yuridis historis formal untuk menjadi dasar administrasi bagi sertifikasi aset pemegang yang dirujuk dalam grondkaart. Dan terakhir adalah Dosen Universitas Brawijaya Malang M. Hamidi Masykur yang mengulas mengenai Grondkaart dari sisi hukum.